Dear…….. Pencinta IT
Kita jumpa lagi dalam pembahasan seputar dukungan IT terhadap Sistem Informasi Kepegawaian, bahwasanya dalam penerapan Teknologi Informasi kita mesti mulai dari hal yang sederhana terlebih dahulu…..ini seperti tanggapan salah satu penguji tesis saat presentasi hasil penelitianku Rabu(30/01/2008). Yah…. kalau ingat kejadiannya…malu juga nih… beliau tanya gini: ” keapa saat identifikasi data anda tidak memikirkan kekurangan SIMKA yang akan dirancang?”. yah…dasar lagi blanck aja aq jawab gini: ” Maaf pak Aq gak dong!”, Sontak beliau kaget…. ” Lo…. gimana kok jawaban gitu? malah yan saya harapkan anda menjawab gini, bahwa suatu perancangan sistem informasi harus dimulai dari hal-hal yang sederhana dulu, kemudian dikembangkan melalui action research yang telah anda lakukan setelah itu batu dilakukan perbaikan-perbaikan, perubahan dan montitoring kemajuannya”. Nah…….malukan kalau pas sobat semua mengalami hal demikian….he…he…..jadi mahasiswa harus belajar…ih malunya aqiu….
Okey deh kita mulai telaah ya…biar lain kali lebih DONG aja kalee….
Kita mulai dari beberapa pendekatan dalam pengembangan Sistem Informasi aja dech…….Ada beberapa pendekatan dalam mengembangkan sistem informasi, yaitu pendekatan tradisional, pendekatan alternatif (prototyping, pembelian paket software, outsourching) dan pengembangan oleh pengguna. Pada penelitian ini pengembangan sistem dilakukan melalui pendekatan prototype. Sutabri (2003) menyatakan bahwa pengembangan sistem merupakan kegiatan menyusun sistem yang baru dan menggantikan yang lama atau suatu usaha memperbaiki sistem yang lama. Ada 3 hal yang mendasari pengembangan sistem yaitu: (1) munculnya masalah pada sistem lama, berupa: (a) sistem yang lama tidak dapat beroperasi karena adanya gangguan, (b) kebutuhan organisasi yang menyebabkan harus disusunnya sistem baru, (2) untuk memperoleh kesempatan, teknologi informasi yang berkembang dengan cepat memberikan kemungkinan peningkatan penyediaan informasi yang dapat mendukung dalam proses pengambilan keputusan manajemen, (3) adanya instruksi, penyusunan sistem baru dilakukan untuk memecahkan masalah yang timbul atau untuk memenuhi instruksi, misalnya Peraturan Pemerintah. Jika sistem baru sudah terbentuk maka diharapkan akan terjadi peningkatan sistem tersebut yang meliputi: (1) Kinerja, yang dapat diukur dari beban kerja dan waktu respon. Beban kerja adalah jumlah pekerjaan yang dapat dilakukan pada saat tertentu. Waktu respon adalah rata-rata waktu yang tertunda di antara dua transaksi atau pekerjaan ditambah dengan waktu respon untuk menanggapi pekerjaan tersebut. (2) Informasi, terjadi peningkatan kualitas informasi yang disajikan. (3) Ekonomis, terjadi peningkatan manfaat atau keuntungan atau penghematan biaya. (4) Pengendalian, terjadi peningkatan pada pengendalian untuk mendeteksi dan memperbaiki kesalahan serta kecurangan yang terjadi. (5) Efisiensi, terjadi peningkatan efisiensi operasi yang dapat diukur dengan cara keluaran dibagi masukan. (6) Pelayanan, terjadi peningkatan pelayanan yang diberikan oleh sistem (Scott, 2003, disitasi Budiman, 2004).
Selanjutnya kita telaah dari SIM yach….Dalam Management Information System, terdapat tiga pola pengembangan sistem yang dapat dikembangkan :
1. Custom Programming ( Classical System Development Life Cycle)
2. Licensed Program
3. Prototyping
ad.1. Custom Programming ( Classical System Development Life Cycle).
Sistem yang telah lama digunakan untuk mengembangkan sistem yang berkaitan dengan penyusunan program Custom Programing yang memberikan perhatian besar dalam proses pengembangan suatu sistem Programming. Berikut ini adalah gambar proses pengembangan Classical System Development Life Cycle :
Audit setelah Implementasi
|
Gambar 1. System Development Life Cycle ( Kronke & Hatch, 1994)
Ad.2. Licensed Program
Pola pengembangan sistem informasi sumberdaya manusia telah banyak mempunyai lisensi. Programming bukan merupakan tahap tersendiri melainkan termasuk beberapa komponen yaitu tahap perencanaan dan tahap penerapan, jika dibandingkan dengan Custom Programming, Licensed Program lebih murah.
System Development Life Cycle .:
Audit Setelah Implementasi Audit
|
Gambar 3 . Licensed Program ( Kroenke dan Hatch, 1994)
Ad.3.Prototyping.
Tujuan pembuatan prototipe untuk mengurangi waktu yang diperlukan guna mengembangkan persyaratan sebuah sistem. Prototyping penggunaannya sangat cepat. Tahap-tahap dalam menggunakan prototipe : a. identifikasi masalah, b. teliti kelayakan, c. tentukan ukuran, d. tentukan kendala-kendala, e. tetapkan penggunaan dimasa depan, f. susun platform sistem, g. penerapan desain.
Membangun Platform Sistem
|
Audit Setelah Implementasi
|
|
Gambar 4 : Prototyping (Kroenke dan Hatch, 1994)
Prototyping sistem informasi adalah suatu teknik yang sangat berguna untuk mengumpulkan informasi tertentu mengenai syarat-syarat informasi pengguna secara cepat. Jenis-jenis prototipe adalah : (a) prototipe Pached-up, yaitu suatu sistem informasi yang memiliki semua prototipe yang diajukan tetapi menjadi model dasar yang sebenarnya akan ditingkatkan, (b) prototipe non-operasional, yaitu prototipe dari skala nganggur yang disusun untuk menguji beberapa rancangan tertentu, (c) prototipe First-of-Series yaitu pengembangan sistem yang melibatkan penciptaan suatu model dalam skala lengkap pertama, serta (d) prototipe fitur-fitur terpilih yaitu pembangunan suatu model operasional yang mencakup beberapa fitur (Kendall&Kendall, 2006).
Menurut Mc Leod (2004) terdapat dua jenis prototipe, yaitu Prototipe jenis I atau jenis prototipe yang akan menjadi sistem operasi dan Prototipe jenis II yang merupakan suatu model yang dapat dibuang dan dapat berfungsi sebagai cetak biru bagi sistem operasional. Pengembangan prototipe jenis I terdiri dari langkah-langkah: (a) identifikasi kebutuhan pemakai, (b) pengembangan prototipe, (c) menentukan apakan prototipe dapat diterima dan (d) penggunaan prototipe. Sedangkan pengembangan prototipe jenis II terdiri dari langkah-langkah: (a) identifikasi kebutuhan pemakai,(b) pengembangan prototipe, (c) menentukan apakah prototipe dapat diterima, (d) pengkodean sistem informasi, (e) pengujian sistem informasi, (f) menentukan jika sistem operasional dapat diterima dan (g) penggunaan prototipe.
Keunggulan pengembangan sistem dengan cara prototyping adalah: prototyping bermanfaat ketika terjadi ketidakpastian tentang persyaratan/keinginan, pemecahan rencana atau disain sistem; prototyping bermanfaat untuk rancangan end-user interface dari suatu sistem informasi; prototyping mengurangi biaya pengembangan yang berlebihan; pengguna bisa mendapatkan gambaran desain sistem yang sesungguhnya serta pengembangan sistem lebih cepat jika dibandingkan dengan konsep SDLC (System Development Life Cycle). Selain dari keunggulan diatas kita lihat dengan rinci kelebihan dan kelemahan penggunaan prototipe:
Manajemen Kepegawaian adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dari pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pengarahan dan pengendalian dari pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemberhentian karyawan, dengan maksud terwujudnya tujuan perusahaan, individu karyawan dan masyarakat (Flippo,1996). Sementara menurut Handoko (1999), manajemen kepegawaian adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan sumber daya manusia untuk mencapai baik tujuan-tujuan individu maupun tujuan organisasi. Menurut Siagian (2000), akhir-akhir ini tampak suatu fenomena administratif pada tingkat yang belum pernah terlihat sebelumnya, yaitu semakin besarnya perhatian terhadap pentingnya manajemen sumber daya manusia. Setiap organisasi akan sulit dan bahkan cenderung gagal dalam mencapai tujuannya jika mengabaikan manajemen sumber daya manusia.
Sistem informasi manajemen kepegawaian pada prinsipnya sama dengan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, yakni suatu sistem yang digunakan untuk memperoleh, mendapatkan, memanipulasi, menganalisis, serta mendistribusikan informasi yang berhubungan dengan sumber daya manusia. Kegunaan sistem informasi kepegawaian atau sumber daya manusia adalah dengan menyediakan informasi kepada penggunanya (Hubbart et al, 1998). Penggunaan informasi ini bervariasi, namun untuk sebagian besar menggunakan sistem informasi sumber daya manusia dengan menggunakan database relational untuk menyimpan dan mengkatagorikan semua data yang terpisah, dihubungkan dengan bantuan elemen-elemen, seperti: nama, nip atau lokasi. Sistem informasi sumber daya manusia sangat bermanfaat bagi seorang manajer dalam memberikan informasi untuk mengelola sumber daya manusia sesuai tanggungjawab yang diberikan kepada karyawan.
Sistem informasi kepegawaian adalah suatu sistem yang dikelola oleh Biro Kepegawaian/Sub Bagian Kepegawaian dengan ruang lingkup para pegawai dengan administrasi kepegawaian dikelola oleh Departemen Kesehatan, baik di pusat maupun di daerah. Sistem informasi manajemen kepegawaian merupakan sistem terpadu, yang meliputi pendataan pegawai, pengolahan data, prosedur, tata kerja, sumber daya manusia, dan teknologi komputer untuk menghasilkan informasi yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka mendukung kegiatan administrasi kepegawaian di lingkungan Departemen Kesehatan. Program SIMKA merupakan sebuah program aplikasi komputer yang fungsinya untuk memasukkan seluruh data pegawai yang ada di lingkungan departemen kesehatan. Program SIMKA ini akan menghasilkan data pegawai yang berguna untuk mengetahui informasi kepegawaian, meliputi: laporan data dan riwayat pegawai, laporan daftar urut kepangkatan (DUK), laporan daftar pegawai yang akan naik pangkat, laporan daftar pegawai yang akan menerima kenaikan gaji berkala, laporan yang akan dan yang sudah pensiun, laporan penerbitan surat keputusan penempatan, laporan rekapitulasi pegawai, laporan penerbitan surat keputusan calon pegawai negeri sipil, laporan surat keputusan pegawai negeri sipil, laporan daftar pegawai yang menduduki jabatan, dan lain-lain. Selain itu manfaat SIMKA yang akan dapat digunakan, antara lain: a) pelacakan data dan informasi kepegawaian akan tersedia, mudah, cepat akurat, lengkap dan relevan b) dapat dengan mudah dan cepat dalam membuat laporan kepegawaian, c) mengetahui gambaran tentang adanya rencana mutasi kepegawaian, d) mengetahui rencana pengembangan kepegawaian (Depkes RI, 1999).
Tujuan pelaksanaan program SIMKA, adalah: (a) mengumpulkan data dan informasi tentang pegawai departemen kesehatan seluruh Indonesia, baik untuk kebutuhan, dan pengembangan serta permasalahannya, (b) membantu pimpinan dalam perencanaan rekruitmen, penyebaran dan mutasi serta pengembangan pegawai, kesempatan mengikuti pelatihan (c) membantu kelancaran administrasi dan manajemen kepegawaian agar pegawai mendapatkan hak serta melaksanakan kewajiban dengan baik, (d) memudahkan dalam pembuatan laporan kepegawaian. Kegiatan SIMKA dilaksanakan di seluruh unit kesehatan baik di tingkat kabupaten, propinsi maupun pusat. (Depkes RI, 1999).
Menurut Thoha (1987), mengelola Administrasi pegawai yaitu meliputi perencanaan, pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dari kegiatan-kegiatan pengadaan pengembangan, penggajian dan integrasi tenaga kerja pegawai dalam suatu organisasi. Menurut McLeod (1994) fungsi sumber daya manusia memiliki 4 (empat) kegiatan utama yaitu rekruitmen dan penerimaan, pendidikan dan pelatihan, pengolahan data yang berhubungan dengan pegawai, serta penghentian dan administrasi tunjangan.
Rekruitmen adalah serangkaian aktifitas dan memikat (attract) pelamar kerja dengan memotivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan untuk menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian. Melalui rekruitmen, individu yang memiliki keahlian yang dibutuhkan didorong untuk membuat lamaran terhadap pekerjaannya (Schuler dan Huber,1993). Mutasi adalah pemindahan pegawai dari jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya, dimaksudkan oleh pimpinan untuk memajukan bawahan. Sementara pelatihan adalah suatu cara yang diterapkan oleh pihak manajemen untuk memotivasi dan meningkatkan keahlian bagi pegawai (Boydell dan Leary , 1996). Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN, 2001) Perlu adanya penetapan formasi pegawai negeri sipil, formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Keputusan Kepala BKN No 09 tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil di tegaskan bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan pengendalian jumlah pegawai, maka Gubernur, Bupati/Walikota, sebelum menetapkan formasi harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan tenaga PNS atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka PNS yang memenuhi syarat dapat dinaikkan pangkatnya. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya (Mardiono, 2001). Menurut Lembaga Adminstrasi Negara RI (2003), bahwa sistem pembinaan PNS merupakan perpaduan antara sistem karir dan sistem prestasi kerja. Sistem karir adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, ketaatan, pegabdian dan syarat-syarat obyektif lainnya juga turut menentukan. Dalam sistem karir dimungkinkan seseorang naik pangkat tanpa ujian jabatan dan pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang ditentukan.
Menurut Pasal 7 UU Pokok Kepegawaian, setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, gaji yang diterima harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan. Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja PNS yang bersangkutan. Menurut Suradji (2003) bahwa dalam sistem penggajian PNS jugaterdapat kenaikan gaji berkala yang dilaksanakan setiap 2(dua) tahun sekali. Sedangkan menurut Mardiono (2001) bahwa penjagaan kenaikan gaji berkala dapat dilaksanakan dengan membuat sebuah buku agenda yang berisi tentang PNS yang akan naik gaji berkala setiap 2(dua) tahun.
Disebutkan didalam pasal 31 UU Pokok Kepegawaian dan PP No 101 tahun 2000, untuk mencapai daya guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan PNS yang bertujuan untuk : 1) meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan; 2) menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola berpikir untuk mewujudkan pemerintahan yang baik; 3) menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; 4) membina karier PNS; 5) menambah pengetahuan; 6) memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
Kelengkapan data merupakan salah satu persyaratan informasi yang mampu mendukung proses pengambilan keputusan (Siagian, 2000). Kelengkapan status informasi berhubungan dengan tingkat dimana informasi yang diperoleh bebas dari kelalaian dan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan. Faktor kelengkapan sangat penting karena informasi yang tidak lengkap dapat berakibat pada kesimpulan yang tidak benar yang pada gilirannya bermuara pada keputusan yang tidak tepat. Sedangkan ketepatan waktu adalah suatu informasi yang disajikan tepat pada saat yang dibutuhkan dan bisa mempengaruhi proses pengambilan keputusan ( Mukhtar,1999). Ketepatan waktu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, sangat penting artinya, karena penyediaan informasi yang tidak cepat akan menyebabkan informasi yang dihasikan tidak dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan tepat pada waktunya dan mengurangi nilai dari informasi tersebut (Tas’au 2001). Menurut Thoha (1987), bahwa dalam pengelolaan adminstrasi kepegawaian harus mencakup perencanaan, pegaturan, pengarahan, dan pegendalian kegiatan pengadaan pengembangan, penyajian dan integrasi tenaga kerja pegawai dalam suatu organisasi.
Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
Menurut Handoko (1999) bahwa pedoman adalah pernyataan tertulis yang disusun secara sistematis dan dipergunakan sebagai action oleh para pelaksana dalam melaksanakan kegiatan. Kebijaksanaan dilaksanakan dengan pedoman-pedoman yang lebih terperinci disebut prosedur standar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. nomor 170/MENKES/III/1999 disebutkan dalam diktum kedua keputusan tersebut, bahwa pedoman sistem informasi sumber daya manusia bidang kesehatan perlu diketahui dan dilaksanakan oleh masing-masing aparat pelaksana yang bertanggungjawab dalam pengelolaan informasi sumber daya manusia bidang kesehatan pada unit-unit seluruh jajaran Departemen Kesehatan R.I. Selanjutnya di dalam prosedur dan tata kerja SIMKA yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Set. Jen. Departemen Kesehatan R.I. disebutkan bahwa :
1. Laporan Data dan Riwayat Pegawai, mencakup: a) Identitas Pribadi b) Kepegawaian, c) Riwayat Kepangkatan, d) Riwayat Pendidikan, e) Riwayat Jabatan, f) Riwayat Pelatihan Jabatan Penjenjangan, g) Riwayat Diklat Teknis Fungsional, h) Riwayat Penghargaan, Tanda Jasa, i) Riwayat Keluarga.
2. Daftar Urut Kepangkatan, mencakup: a) Nama/NIP, b) Pangkat, Golongan TMT Golongan, c) Jabatan, d) Eselon, TMT Eselon e) Masa kerja, f) Penjenjangan, Tahun, Jam, h) Pendidikan Tingkat Ijazah, Lulus, g) Tanggal Lahir.
3. Laporan/Daftar Kenaikan Pangkat, mencakup: a) Nama/NIP, b) Jabatan, Unit Kerja, c) TMT Lama, dan Baru, d) Golongan, Alamat Tempat Tinggal.
4. Laporan/Daftar Kenaikan Gaji Berkala, mencakup: a) Nama/NIP, b) Jabatan, TMT KGB Terakhir c) Golongan, TMT Golongan, d) Tanggal Lahir, Masa Kerja, Alamat Tempat Tinggal.
5. Laporan/Daftar Pegawai yang akan pensiun, mencakup: a) Nama/NIP, b) Jabatan, Eselon, c) Golongan,TMT Golongan, d) Tanggal Lahir, Usia, e) Alamat Tempat Tinggal.
6. Laporan/Daftar Penempatan Pegawai, mencakup: a) Nama/NIP, b) Pangkat/Golongan c) Jabatan Lama, Baru, d) Unit Kerja Lama, Baru, e) Nomor Tanggal Surat Keputusan, Pejabat yang menandatangani.
7. Laporan/Daftar Riwayat Hidup, mencakup: a) Nama, Tempat Tanggal Lahir, b) NIP, c) Pangkat, Golongan d) Agama, e) Jabatan, Eselon, f) Status Perkawinan, g) Data Anak, Tanggal Lahir, h) Riwayat Pendidikan Umum, Khusus, i) Riwayat Penjenjangan, j) Riwayat Kepangkatan, k) Riwayat Jabatan.
Selanjutnya dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. nomor 17 Tahun 2000, tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dalam keputuskan ini dijabarkan beberapa ketentuan umum, yakni;
1. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian adalah suatu totalitas yang terpadu terdiri atas perangkat pegolah meliputi pengumpul, prosedur, tenaga pengolah dan perangkat lunak; perangkat penyimpan meliputi pusat data dan bank data serta perangkat komunikasi yang saling berkaitan, berketergantungan dan saling menentukan dalam rangka penyediaan informasi di bidang kepegawaian.
2. Database adalah himpunan data seluruh Pegawai Negeri yang bermanfaat bagi perencanaan dan pelaksanaan pendayagunaan aparatur negara di Pemerintahan Pusat dan Daerah.
3. Formulir Isian Pegawai adalah Formulir yang berisikan kumpulan data pegawai.
4. Pembangunan Database adalah serangkaian kegiatan pembentukan database yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan pengamanan serta perawatan sistem.
5. Pembangunan sistem adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan dan peningkatan kemampuan perangkat komputer, perangkat lunak serta jaringan komunikasi (Depkes RI,1999).
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang menjadi penyedia data bagi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan yang dikelola Departemen Kesehatan untuk semua tingkat administrasi kesehatan. Laporan/data dari Propinsi melalui Kantor Wilayah, yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan UPT. Pedoman atau petunjuk inilah yang digunakan untuk menilai tentang kelengkapan SIMKA yang telah diterapkan di Lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis serta Rumah Sakit Umum Pusat di Propinsi (Depkes, 1999). Pelaksanaan administrasi kepegawaian harus di dukung dengan uraian tugas yang jelas, menurut Badjun (2000), motivasi dan uraian tugas merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan terhadap kelengkapan dan kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan kepegawaian.
Ketepatan waktu dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan, sangat penting artinya, karena penyediaan informasi yang tidak cepat akan menyebabkan informasi yang diterima akan mengurangi makna dari informasi tersebut (Muchtar, 1997). hal lain seperti diungkapkan Tas’au (2001) dimana kegiatan administrasi dilakukan dengan dua cara yaitu manual dan sistem database. Dimana ada perbedaan antara manual dan database dalam mengelola manajemen dan informasi kesehatan terutama dari segi manfaat (usefulness), ketepatan waktu (timelines) dan kelengkapan (completeness).
Nah…..itu sekilas Info yang dapat di kabari saat ini…..ayo pantau terus…ya….Thanks